Disini saya tidak akan membahas lebih jauh tentang pengertian zakat dan macamnya, kali ini ingi berbagi bagaimana cara menghitung zakat mal yang benar. Apalagi bagi beberapa orang atau umat muslim yang sudah bekerja dan sudah memiliki penghasilan, masih banyak yang belum mengerti bagaimana menghitungnya.
Didalam zakat mal ini memang lebih diutamakan sebagai zakat harta, karena itulah penghasilan kita termasuk didalamnya. Berapa besar dari penghasilan kita memang harus dizakatkan.
Dalam menghitung zakat memang tidak bisa sembarangan. Sebisa mungkin harus sesuai dengan perhitungannya agar adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Berikut ini beberapa cara menghitung zakat penghasilan atau zakat mal dan zakat fitrah.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan dan Zakat Fitrah
1. Zakat Mal atau Zakat Penghasilan
- Zakat Penghasilan/Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total – Pembayaran Cicilan/Hutang)
- Zakat Mal = 2,5% X Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)
2. Zakat Fitrah
- Zakat Fitrah Perorang = 3.5 X Harga makanan pokok (beras) di pasaran daerah tersebut
Jadi pada prinsipnya penghitungan zakat memang cukup simple dan mudah. Yang penting adalah nilai kandungannya jangan sampai keliru. Bagi yang masih bingung bisa melihat jenis zakat dalam Islam sehingga mengerti sebenarnya kita masuk dalam zakat yang mana.
Seperti kita tahu bahwa zakat fitrah adalah wajib bagi yang mampu. Untuk zakat penghasilan ini ada cara lebih mudah jika bingung menghitung pendapatan selama setahun, bisa dengan total uang dalam semua rekenin bank yang kita miliki lalu kalikan dengan 2.5% tadi.
Sementara untuk zakat mal atau zakat penghasilan adalah yang memang sudah memiliki pendapatan atau penghasilan sendiri dan dari penghasilan tersebut masih tersisa kecukupan atau berlebih sehingga perlu dizakatkan.