Sementara itu, ada banyak produk yang dimiliki oleh Bank Syariah dan Tabungan Mudharabah Syariah merupakan salah satu yang paling diminati. Apa itu tabungan Mudharabah? Berikut ini ulasannya.
Tabungan Mudharabah merupakan tabungan yang memungkinkan para nasabahnya untuk berinvestasi sambil menabung. Karena bertujuan untuk investasi, maka pihak bank biasanya akan memberikan imbal hasil secara syariah atas usaha yang dijalankan bank tersebut kepada para nasabah tabungan Mudharabah. Oleh karena itu, banyak orang tertarik untuk memiliki tabungan mudharabah mengingat adanya imbal hasil yang diberikan.
Sistem bagi hasil yang ditawarkan oleh tabungan Mudharabah juga tergolong Islami dan sesuai dengan prinsip syariah. Wajar mengingat di dalam hukum Islam, sistem bunga dilarang sehingga membuat bank Syariah hadir dengan menawarkan prinsip bagi hasil sebagai pengganti sistem bunga tersebut.
Sistem bagi hasil yang diterapkan memungkinkan para nasabah untuk mendapatkan imbal hasil saat bisnis yang dijalankan perbankan tengah mengalami keuntungan sementara itu ketika bisnis tengah menurun maka imbal hasil yang diterima juga akan menurun sehingga tidak mengikuti suku bunga acuan yang berlaku.
Salah satu hal yang menjadi keunggulan utama produk ini adalah nasabah tabungan Mudharabah dapat memiliki tabungan yang sesuai dengan syariat Islam. Ya, mengingat umat muslim merupakan umat mayoritas di Indonesia maka tak heran jika tabungan dengan pedoman syariah yang tidak menggunakan suku bunga syariah menjadi sangat dibutuhkan.
Oleh karena itu, tabungan Mudharabah Syariah bisa menjadi solusi yang tepat bagi Anda umat muslim yang ingin memiliki akses perbankan dengan syariat Islam.